> >

Diberhentikan Kemendagri, Risma Tak Boleh Rangkap Jabatan

Peristiwa | 24 Desember 2020, 10:42 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini  (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Menteri Sosial Tri Rismaharini diberhentikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis (24/12/2020). 

Pemberhentian itu sesuai perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) No 23 Tahun 2014 pada   Pasal 78 Ayat 2 huruf g,  disebutkan, "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," 

Baca Juga: ICW: Risma Harus Lepas Jabatan Wali Kota Surabaya

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, sesuai dengan Pasal 88 yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.


Sebelumnya, usai dilantik jadi Mensos, Risma mengaku akan bolak-balik Jakarta-Surabaya selama rangkap jabatan.  

Baca Juga: Khofifah soal Pengganti Risma: kalau Wali Kotanya Kosong ya Langsung Wakilnya

"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU