Kompas TV nasional politik

ICW: Risma Harus Lepas Jabatan Wali Kota Surabaya

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 08:43 WIB
icw-risma-harus-lepas-jabatan-wali-kota-surabaya
Risma saat menjadi Wali Kota Surabaya. (Sumber: KompasTV Surabaya/ Alfian Rahman )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial yang baru, Tri Rismaharini atau Risma, harus melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Risma tidak bisa merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya.

Pasalnya, rangkap jabatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Ini Respons Juliari Batubara

Detailnya, Pasal 76 huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, secara tegas menyebutkan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kemudian di Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga mengatur pelarangan rangkap jabatan pejabat negara lainnya.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Terkait komentar Risma yang mengaku sudah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk rangkap jabatan, hal itu dianggap ICW juga bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar Wana.

Menurut Wana, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Karena rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," kata Wana.

Kemarin, Risma mengaku tidak ada masalah dengan rangkap jabatan. Hal ini lantaran Presiden Jokowi sudah mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

Baca Juga: Risma Tancap Gas, Bansos Dijanjikan Cair Awal Januari 2021

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x