> >

MK Terima 131 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, Ada Gugatan Pilwalkot Medan dan Tangsel

Pilkada serentak | 23 Desember 2020, 17:59 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pasangan calon Pilkada 2020 telah melayangkan gugatan sengketa ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Dalam catatan di laman resmi MK, tercatat ada 131 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan dari 131 tersebut, tiga permohonan berasal dari permohonan Pilkada di tingkat gubernur.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada, Diwarnai Pemecahan Kaca di Kantor Bawaslu

Kemudian 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan 114 sengketa hasil pemilihan bupati.

“Total sementara ada 131 permohonan," ujar Hasyim, Rabu (23/12/2020).

Hasyim menjelaskan pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. Di antaranya rapat koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggara Pilkada.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," ujar Hasyim.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Sulut Tetapkan Pasangan Olly-Steven Unggul

Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.

Sementara itu, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.

"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujar Hasyim.

Pilkada Medan dan Tangerang Selatan

Pilkada Wali Kota Medan dan Tangerang Selatan termasuk dari 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota.

Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya

Kemenangan Calon Wali Kota Medan Bobby Nasuton dan Calon Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendapat gugatan dari Paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke MK.

Mereka menilai banyak kecurangan yang terjadi yang membuat suara Bobby-Aulia melambung. Mulai dari pengelembungan suara, banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan.

Kubu Akhyar-Salman juga memiliki data terkait selisih suara antara pihaknya dengan pasangan Bobby-Aulia.

Baca Juga: Tatu Chasanah, Adik Ratu Atut Berjaya di Pilkada Serang. Putranya, Pilar Saga Unggul di Tangsel

Tanda terima permohonan gugatan di MK tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Tertera juga nama pemohon Ir H Akhyar Nasution, MSi - H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Untuk Pilwalkot Tangsel 2020 tertera dengan nomor registrasi 118/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.

Para pemohon yakni Drs. H Muhamad, M. Si, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo serta Astiruddin Purba selaku kuasa hukum.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU