> >

MK Terima 131 Permohonan Sengketa Pilkada 2020, Ada Gugatan Pilwalkot Medan dan Tangsel

Pilkada serentak | 23 Desember 2020, 17:59 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

Pilkada Medan dan Tangerang Selatan

Pilkada Wali Kota Medan dan Tangerang Selatan termasuk dari 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota.

Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya

Kemenangan Calon Wali Kota Medan Bobby Nasuton dan Calon Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendapat gugatan dari Paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke MK.

Mereka menilai banyak kecurangan yang terjadi yang membuat suara Bobby-Aulia melambung. Mulai dari pengelembungan suara, banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan.

Kubu Akhyar-Salman juga memiliki data terkait selisih suara antara pihaknya dengan pasangan Bobby-Aulia.

Baca Juga: Tatu Chasanah, Adik Ratu Atut Berjaya di Pilkada Serang. Putranya, Pilar Saga Unggul di Tangsel

Tanda terima permohonan gugatan di MK tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Tertera juga nama pemohon Ir H Akhyar Nasution, MSi - H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Untuk Pilwalkot Tangsel 2020 tertera dengan nomor registrasi 118/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.

Para pemohon yakni Drs. H Muhamad, M. Si, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo serta Astiruddin Purba selaku kuasa hukum.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU