> >

Terkait Kenaikan Cukai Rokok, Politisi Golkar Ingatkan Pemerintah Jangan Matikan UKM

Peristiwa | 11 Desember 2020, 09:09 WIB
(Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Humas DPR)   


JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah agar jangan sampai mematikan industri rokok skala UKM (Usaha Kecil dan Menengah) ketika cukai rokok dinaikan.

"Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman dalam keterangan persnya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok pada 2021 Naik 12,5 Persen

 

Firman mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UKM sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Sebelumnya Kemenkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal


Sementara kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU