Kompas TV video cerita indonesia

Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok pada 2021 Naik 12,5 Persen

Kompas.tv - 10 Desember 2020, 22:16 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokkok pada tahun 2021 mendatang.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x