> >

Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka UU ITE

Hukum | 3 Desember 2020, 18:38 WIB
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber: Istimewa)

Selain itu, Ustaz Maaher juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid. Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya pada Agustus lalu.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

Dalam unggahannya yang telah dihapus itu, Ustaz Maaher berkomentar sembari mengunggah foto Habib Luthfi Pekalongan atau Habib Luthfi bin Yahya.

”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.

Atas perbuatannya, Maaher diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap, Ini Kata Nikita Mirzani

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU