> >

Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, Perantara Suap Bawa Uang Ratusan Juta Pakai Tas Plastik

Hukum | 28 November 2020, 17:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Sabtu (28/11/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda.

Penetapan Ajay setelah dirinya dan 10 orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

Awalnya pada 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Ajay dari Yonathan Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: Ketua KPK Beberkan Wali Kota Cimahi Diduga Minta Uang Rp 3,2 Miliar untuk Izin Rumah Sakit

Uang tersebut diberikan melalui perantara, Yonathan mengutus Cynthia Gunawan untuk menyerahkan uang. Sementara Ajay mengutus Yanti Rahmayanti untuk menerima uang suap.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan dari informasi yang diterima, Penyerahan uang dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.

“Selanjutnya CG (Cynthia Gunawan) menemui YR (Yanti Rahmayanti) dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR,” ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).

Firli menambahkan, dalam OTT tersebut tim Satgas mengamankan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jakpus

Selain itu, KPK juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU