> >

Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, Perantara Suap Bawa Uang Ratusan Juta Pakai Tas Plastik

Hukum | 28 November 2020, 17:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Sabtu (28/11/2020). (Sumber: Kompas.com)

Tim Satgas KPK membawa mereka ke KPK untuk dimintai keterangan, serta uang yang diduga hasil suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda juga ikut disita.

Dari 11 orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan pemilik RSU Kasih Bunda Yonathan Hutama.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Yonathan Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU