> >

Kewenangan Sekolah Tatap Muka di Pemda, KPAI: Pemerintah Pusat Lepas Tanggung Jawab

Sosial | 22 November 2020, 14:37 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keputusan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah untuk memutuskan pembelajaran secara tatap muka mulai Januari 2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, keputusan tersebut seakan melepas tanggung jawab.

"Menyerahkan kepada pemerintah daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab," kata Retno, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (20/11/2020).

Menurut Retno, seharusnya keputusan sekolah tatap muka tidak serta merta diserahkan ke pemerintah daerah.

Pemerintah pusat seharusnya membangun sistem terlebih dahulu, seperti sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terancana baik.

Baca Juga: PGRI Dukung Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka

Dengan sistem yang sudah terencana baik, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah.

Cara dan sistem yang terencana baik, mencerminkan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak di masa pandemi.

Selain itu, Retno mengingatkan membuka kembali ruang-ruang kelas di masa seperti sekarang ini tidak cukup dengan mengandalkan protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).

Namun, diperlukan persiapan infrastruktur AKB hingga biaya untuk tes swab.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU