> >

Kirim Narkoba Lewat Ojek Online, Pelaku Ini Ditangkap Polisi

Kriminal | 15 November 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku yang memanfaatkan jasa ojek online untuk mengedarkan narkoba pada Jumat (13/11/2020) malam. 

Baca Juga: Selebgram SS Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Narkoba Jenis Ganja

Tersangka itu tak lain adalah DM (22 tahun), warga Kerang Hijau, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Faruk Rozi, kejadian perkara itu bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui ojek online. 

"Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara ojek online di dekat lampu merah Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Rozi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, pengendara ojek online digeledah dan polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas. 

Polisi kemudian menginterogasi pengendara ojek online itu. 

Pengendara ojek online tidak mengetahui bahwa barang yang dia kirim adalah narkoba. 

Ojek online itu mengaku akan mengirim barang kepada DM di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Tak lama kemudian polisi lantas menangkap DM.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU