> >

Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Berkurang, Wajib Pajak Dipastikan Tak Dapat

Sosial | 10 November 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar Ida pada Senin (9/11/2020).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Mulai Cair, Begini Cara Mengeceknya

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama."

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU