> >

Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Berkurang, Wajib Pajak Dipastikan Tak Dapat

Sosial | 10 November 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua sudah mulai disalurkan pada Senin (9/11/2020) kemarin.

Namun demikian, jumlah penerimanya kali ini tidak sama seperti gelombang pertama.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa jumlah penerima BLT subsidi gaji berkurang daripada sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihak yang tidak menerima subsidi gaji gelombang kedua sebesar Rp 1,2 juta tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya

Menurutnya, penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan menerima BLT Rp 600 ribu selama dua kali pemberian atauZ:

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," kata Ida dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda. Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Sebelum 7 November

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU