> >

TV Analog akan Segera Mati Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Peristiwa | 3 November 2020, 00:38 WIB
Ilustrasi televisi digital (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyiaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku. Artinya, kematian TV analog akan semakin cepat terlaksana.

Baca Juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Tuntut Upah 2021 Naik

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.

Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Baca Juga: "Jika Tak Batalkan Omnibus Law, Mogok Kerja Nasional Akan Kita Lakukan di Seluruh Indonesia"

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta TV analog agar dimatikan secepatnya.

Sebagai gantinya, penyiaran TV analog beralih ke siaran televisi digital. Istilah migrasi siaran tv analog ke digital ini dikenal dengan analog switch off (ASO).

"Sekarang ini perlu mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital. Hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan hal tersebut," kata Mahfud dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 pada Senin (2/11/2020). 

Baca Juga: Mahfud MD: Macron Harus Tahu Pemeluk Agama Apapun Marah Jika Dihina

Mahfud menjelaskan, aturan mengenai model penyiaran berbasis analog ke digital sebenarnya sudah ada.

Menurut Mahfud, hal ini semestinya bisa dijadikan payung hukum atau rujukan untuk melakukan switch off.

Dengan adanya aturan itu, kata Mahfud, bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke digital. 

Selain itu, Mahfud menambahkan, juga untuk memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

"Ini juga terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata Mahfud.

Kematian TV analog pun akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU