> >

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari Hari Ini Bebas Murni

Hukum | 31 Oktober 2020, 12:37 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni (Sumber: Kompas.com)

Selain itu, Siti juga terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graham Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar dengan nilai Rp500 juta, dan dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Syarif melalui Rustam Pakaya sejumlah Rp1,375 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun bui kepada Siti Fadillah Supari. Ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Arya: Ada Mafia Besar Yang Sibuk Berdagang, Bukan Memproduksi Alkes di Tengah Wabah Covid-19

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski divonis bersalah, Siti Fadillah tidak pernah mengakui berbuat menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menteri Kesehatan saat itu.

Bahkan Siti tidak mengajukan banding atas vonis yang ditimpakan kepadanya. Menurut Siti, dia tidak yakin dengan sistem peradilan di Indonesia dalam perkara korupsi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU