> >

Bawaslu Temukan 6 Pasangan Petahana Gunakan APBD dan Bansos Covid-19 Untuk Kampanye Pilkada 2020

Pilkada serentak | 21 Oktober 2020, 19:56 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran yang dilakukan para petahaan tersebut yakni memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020. Seperti menyalahgunakan APBD, mempolitisasi bantuan sosial Covid-19 program pemerintah.

Kemudian melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. 

Baca Juga: Simak! 15 Hal Baru di TPS Saat Pilkada Serentak 2020

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan temuan pelanggaran pasangan calon petahana terjadi di enam daerah.

Yakni di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Menurut Abhan pihaknya telah meminta kepada KPU untuk melakukan diskualifikasi terhadap para pasangan petahana di enam wilayah tersebut. 

"Ini tentu melanggar pasal 71 ayat (3), dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye atau sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangan APBD dan bahkan juga bansos Covid-19," ujar Abhan saat diskusi, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Gorontalo Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Calon Bupati Petahana

Abhan menambahkan, tidak menuntup kemungkinan pelanggaran serupa terjadi di daerah lain. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU