> >

Tunjangan Transportasi Pejabat KPK Rp29 Juta per Bulan

Politik | 17 Oktober 2020, 09:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: kpk.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama ini para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak memiliki mobil dinas. Sebagai gantinya, terdapat tunjangan transportasi yang cukup besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tunjangan transportasi untuk Ketua Dewan Pengawas dan Ketua KPK sebesar Rp29.546.000.

Sementara Wakil Ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp27.330.000.

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Sekjen KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) kemarin, dikutip dari Kompas.com.

Namun jika para pejabat KPK memperoleh kendaraan dinas, kata Cahya, maka tunjangan transportasi tersebut dihapuskan.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya.

Baca Juga: KPK Akui Tak Libatkan Dewas dalam Pengadaan Mobil Dinas Baru

Di tempat sama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selama ini para pejabat KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang kerja.

Sementara kendaraan operasional yang ada, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para pejabat KPK tiba di kantor.

"Ketika melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU