> >

Pimpinan, Dewas, hingga Pejabat KPK Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, Anggaran Sudah Diketok DPR

Peristiwa | 15 Oktober 2020, 16:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat jatah mobil dinas baru tahun depan.

Mereka yang bakal menunggangi mobil dinas baru tersebut yakni Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK.

Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diakui Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: MAKI Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapur ke KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan terkait dengan besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu. Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

'Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.

Namun, Ali menegaskan bahwa saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU