> >

Pemerintah Buka Pintu Masukan dalam Membuat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Politik | 14 Oktober 2020, 21:32 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Masukan PP & Perpres untuk UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU yang ramai-ramai ditolak buruh dan mahasiswa tersebut.

Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU