Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Butuh Masukan PP & Perpres untuk UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 19:58 WIB
presiden-jokowi-butuh-masukan-pp-perpres-untuk-uu-cipta-kerja
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah masih membutuhkan masukan dari masyarakat untuk penyusunan banyak peraturan sebagai materi untuk menjalankan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini diungkap Presiden Jokowi dalam konferesi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Saya perlu tegaskan pula, bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi.

Untuk penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden ini, pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat.

"Masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah," katanya.

Peraturan pemerintah dan peraturan presiden ini akan diterbitkan dalam rentang waktu tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

Dalam konferensi pers petang tadi, Presiden Jokowi berkeyakinan UU Cipta Kerja ini akan membuat jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya.

"Juga penghidupan bagi keluarga mereka," ucapnya.

Baca Juga: Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Mekanisme Judicial Review ke MK

Banyak yang Tidak Benar di Isu UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia butuh Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja). Alasannya, karena jutaan orang di Indonesia membutuhkan lapangan kerja setiap tahunnya.

Presiden Jokowi memaparkan alasan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja ini dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x