> >

Pemerintah Buka Pintu Masukan dalam Membuat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Politik | 14 Oktober 2020, 21:32 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mulai bergegas membuat aturan turunan dalam UU Cipta Kerja setelah DPR menyerahkan draf final UU yang diketok pada 5 Oktober 2020 lalu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan aturan turunan yang akan digarap pemerintah bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Donny, saat ini tim mulai bekerja membuat aturan turunan. Sebab, Presiden Joko Widodo menargetkan PP dalam UU Cipta Kerja harus rampung dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Ada 3 Draf Final UU Cipta Kerja, Diduga Berubah Isi

“Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujar Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Donny juga memastikan dalam pembuatan aturan turunan, pemerintah bakal memperhatikan masukan dari masyarakat.

Tak hanya itu, berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk meminta masukan dalam merancang PP dalam UU Cipta Kerja.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujar Donny.

Baca Juga: Sekjen DPR Antar Naskah Final UU Cipta Kerja ke Menteri Sekretaris Negara

DPR pada siang ini menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU