> >

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum | 13 Oktober 2020, 10:27 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Terakhir, Syahmirwan dinilai tidak merasa bersalah maupun menyesal.

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Penjara Seumur Hidup

“Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan serta dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki track record mengagumkan, hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan,” tutur hakim.

“Namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," tambahnya.

Adapun vonis penjara seumur hidup terhadap Syahmirwan tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya.

Keduanya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca Juga: Rincian Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, 3 Pejabat Nikmati Keuntungannya

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU