Kompas TV nasional hukum

Hakim Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 10:07 WIB
hakim-vonis-mantan-direktur-keuangan-jiwasraya-hery-prasetyo-penjara-seumur-hidup
Ilustrasi: sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hary divonis dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yakni penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Hary adalah telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Selanjutnya, perbuatan Hary tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

"Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata salah satu anggota majelis hakim.

Atas perbuatannya, Hary dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Hary bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Suntik Jiwasraya Rp 22 Triliun, Tanggung Jawab Negara Terhadap Nasabah?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x