> >

Menantu Eks Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejagung

Hukum | 10 Oktober 2020, 07:10 WIB
Maryono, mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan menantu eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Widi Kusuma Purwanto, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Widi Kusuma merupakan Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service.

Selain Widi Kusuma, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan untuk kasus yang sama.

"Dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka dua orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (9/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, Widi Kusuma diduga menjadi perantara pengiriman uang gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property kepada eks Dirut BTN Maryono.

Uang ini merupakan imbalan jasa kepada Maryono atas pelolosan fasilitas kredit di BTN.

Sementara Ichsan menjadi tersangka karena diduga memberikan uang gratifikasi kepada Maryono melalui Widi Kusuma pada 31 Desember 2013 silam.

Atas jasa Maryono, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN. Kredit itu kemudian digunakan PT Titanium Property untuk membangun Apartemen Titanium Square.

Atas jasa pelolosan fasilitas kredit tersebut, Maryono mendapatkan gratifikasi sebesar Rp870 juta yang dikirim melalui Widi Kusuma.

"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono selaku Direktur Utama PT BTN yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," ungkap Hari.

Baca Juga: Polisi Cium Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Makan dan Minum Siswa Asrama Papua

Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini Jumat (9/10/2020) hingga 20 hari ke depan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Hari.

Atas perbuatannya itu, Widi Kusuma dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU