> >

Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra

Hukum | 7 Oktober 2020, 22:46 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  dalam kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan temuan maladministrasi ini didapat setelah pihaknya meminta keterangan kepada pihak yang berwenang di empat instansi tersebut serta ahli yang dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2020.

Adrianus menjelaskan temuan maladministrasi di Kejagung yakni penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Pada Kepolisian berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang.

Pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur.

“Pada PN Jaksel berupa tindakan tidak patut,” ujar Adrianus seperti dikutip dari webside Ombudsman RI, Rabu (7/10/2020).

Adrianus menambahkan pihaknya juga memberikan tindakan korektif kepada empat instansi tersebut agar kasus serupa tidak terulang. Antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.

Baca Juga: Djoko Tjandra Akui Suap 2 Jenderal Polisi Untuk Hapus Namanya di Red Notice

Ombudsman juga meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Ombudsman meminta ada pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM, dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice serta pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi.

Ombudsman juga meminta ada sinergitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Ombudsman menekankan pentingnya sinergi yang efektif antarpenegak hukum agar penyelesaian masalah DPO Djoko Soegiarto Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Mabes Polri Terkait Paspor Djoko Tjandra

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menambahkan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU