> >

Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra

Hukum | 7 Oktober 2020, 22:46 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Selanjutnya, Ombudsman meminta ada pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM, dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice serta pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi.

Ombudsman juga meminta ada sinergitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Ombudsman menekankan pentingnya sinergi yang efektif antarpenegak hukum agar penyelesaian masalah DPO Djoko Soegiarto Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Mabes Polri Terkait Paspor Djoko Tjandra

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" ujar anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menambahkan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU