> >

Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Hukum | 6 Oktober 2020, 15:47 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditolak hakim.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Hakim tunggal Suharno yang menolak hal itu semua mengatakan, bahwa penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur. 

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Suharno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020), seperti dilansir Tribunnews.com

Saat sidang tersebut, Napoleon selaku pemohon tidak hadir. 

Jenderal bintang dua itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya. 

Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus red notice Djoko Tjandra tersebut. 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. 

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Polisi Cabut Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU