Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Bonaparte Minta Polisi Cabut Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan

Kompas.tv - 29 September 2020, 10:51 WIB
irjen-napoleon-bonaparte-minta-polisi-cabut-status-tersangka-dan-hentikan-penyidikan
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menolak tuduhan dirinya menerima uang suap senilai 20 ribu dolar AS atau Rp 296 juta dan gratifikasi terkait penghapusan red notice terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra.

Karena itu, ia meminta kepolisian menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Napoleon juga mendesak kepolisian mencabut penetapannya sebagai tersangka dan pencegahan ke luar negeri.

Napoleon, melalui pengacaranya bernama Gunawan Raka mempertanyakan keabsahan proses penyidikan. Juga alat bukti yang menjadi dasar penyidikan saat penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Pengusaha Tommy Sumardi: Sekarang Sering Ketemu

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka
terhadap diri pemohon oleh termohon," kata Gunawan Raka dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).

Dalam petitumnya, pihak Napoleon menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 mengandung cacat hukum.

Gunawan menyebut surat penyidikan tidak sah dan harus dibatalkan demi
hukum.

Lebih lanjut, terkait dugaan penerimaan 20 ribu dolar dari Djoko Tjandra lewat
Tommi Sumardi, Gunawan menegaskan, uang tersebut sebetulnya tak terang peruntukannya untuk siapa.

Gunawan mengatakan, jika uang tersebut dijadikan alat bukti terhadap kliennya, ada tersangka lain yang juga dituduh dalam kasus serupa.

Baca Juga: Mata Berkaca-Kaca, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Tetap Setia pada Polri

Karena itu, menurut Gunawan, penyidik tak punya dasar pembuktian yang terang dalam menetapkan Napoleon sebagai tersangka.

"Uang tersebut, sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain. Dan tidak
pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan pihak kepolisian kepada pemohon (Napoleon) saat penyidikan," ujar Gunawan.

Para pengacara, pun mempertanyakan pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Awi
Setiyono yang pernah menyatakan Napoleon mengakui menerima pemberian uang tersebut.

"Pernyataan kepolisian tersebut merupakan tindakan yang melanggar asas
presumption of innocence dan sangat prematur," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x