> >

Baik dan Buruk Obat Covid-19 Remdesivir di Mata Pakar Farmakologi UGM

Kesehatan | 5 Oktober 2020, 23:23 WIB
Pengembangan obat Covid-19 yang dilakukan Universitas Airlangga (Unair) bekerja sama dengan TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN) menuai kritik. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Remdesivir ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Obat antivirus ini telah mendapat izin edar dari BPOM untuk digunakan sebagai salah satu obat yang diberikan kepada pasien Covid-19. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinis UGM Zullies Ikawati membagikan pemahamannya mengenai remdesivir.

Obat ini tidak bisa didapat secara bebas di pasaran dan hanya diberikan izin edar dalam bentuk Emergency Use Authorization (EUA).

Artinya, izin penggunaan obat diberikan secara darurat karena belum  ada obat Covid-19 yang definitif dan disetujui. 

“Jadi, bukan keadaan darurat karena pasien dalam kondisi darurat ya,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Obat ini juga langsung didistribusikan ke rumah sakit dan tidak tersedia di apotek. Remdesivir dipakai dalam uji coba yang dilakukan oleh WHO dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah negara juga menggunakan obat tersebut.

Hasilnya, menunjukkan efektivitas yang baik saat digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19. Remdesivir juga bisa mempersingkat masa penyembuhan pasien Covid-19. Obat ini juga pernah dipakai saat wabah Ebola dan MERS.

Meskipun demikian, Zullies mengatakan remdesivir hanya boleh digunakan untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan usia diatas 12 tahun dan berat badan minimal 40 kilogram.

Untuk pemberian obat dilakukan melalui injeksi dengan infus, dengan dosis pada hari pertama sebanyak 200 miligram, lalu pada hari kedua dan selanjutnya sebanyak 100 miligram per hari. Pemberian obat ini dilakukan lima sampai 10 hari.

Ia tidak menampik, remdesivir juga memiliki sejumlah efek samping, seperti mual dan muntah. Remdesivir juga bisa meningkatkan enzim transaminase di liver yang berpotensi merusak liver.

Oleh sebab itu, penggunaan obat ini harus diberikan secara hati-hati pada pasien yang terindikasi memiliki gangguan fungsi hati.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU