> >

3 Warung di Jakarta Selatan Ditutup Satpol PP Setelah Layani Pembeli yang Makan di Tempat

Update corona | 27 September 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tebet Komaruddin mengungkapkan, tiga warung makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ditutup.

Baca Juga: Cek Protokol Kesehatan, Ganjar Edukasi Pemilik Warung

Penutupan dilakukan selama tiga hari ke depan lantaran melayani pengunjung makan di tempat (dine in).

“Rumah makan diberikan sanksi tutup 3x24 jam karena masih melayani makan di tempat,” kata Komaruddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/9/2020) sore.

Menurut Komaruddin, tiga warung makan tersebut terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang masih diberlakukan.

Tiga warung yang melanggar PSBB itu ditemukan saat pihaknya menggelar operasi PSBB di Tebet, Sabtu (26/7/2020) malam.

Adapun tiga rumah makan yang ditutup, yaitu Bubur Ayam Sukabumi, Warung Tenda, dan Cafe Mulia ABD Koffee.

Untuk warung Bubur Ayam Sukabumi beralamat di Tebet Barat Dalam.

Sedangkan Warung Tenda di Jalan Saharjo, dan Cafe Mulia ABD Koffee di Jalan Kampung Melayu Besar Kelurahan Bukit Duri. 

Pihak Satpol PP Tebet menyita bangku-bangku milik warung makan dan kafe tersebut. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU