> >

3 Warung di Jakarta Selatan Ditutup Satpol PP Setelah Layani Pembeli yang Makan di Tempat

Update corona | 27 September 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

“Biasanya masyarakat takut setelah sudah ada yang terkena penyakit dan kena sanksi baru dia merasa,” ujar Komaruddin. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Nekat Buka saat PSBB dan Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Ditutup Petugas

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. 

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan. 

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020) kepada awak media.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU