> >

Belum Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Simak Mekanismenya

Sosial | 23 September 2020, 05:05 WIB
Sejumlah siswa/pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Anggota Ombudsman Heran Dirinya S3 Dapat Bantuan Kuota Pulsa dari Kemendikbud

Penjabaran Kuota Internet

Ainun menjabarkan, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapat 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Terakhir, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Jawaban Kemendikbud Soal Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota Internet

Ilustrasi: Pendidikan jarak jauh dari rumah. Belum Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Simak Mekanismenya. (Sumber: telkomsel.com/kuotabelajar)

Cara Mendapatkan Kuota Gratis Kemendikbud

Adapun pengisian data tersebut dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemberian kuota gratis ini guna mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).

Adapun langkah-langkahnya, seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah melengkapi nomor ponsel penerima subsidi.

Pengisian data melalui aplikasi Dapodik. Kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke aplikasi tersebut.

Dapodik sendiri berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan.

Baca Juga: Nadiem: Kepala Sekolah dan Rektor Bertanggung Jawab Memastikan Bantuan Kuota Internet Tepat Sasaran

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU