> >

Belum Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Simak Mekanismenya

Sosial | 23 September 2020, 05:05 WIB
Sejumlah siswa/pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuota data internet dari Kementerian Pendidian dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dibagikan sejak Selasa (22/9/2020).

Penyaluran kuota internet gratis ini akan dilakukan selama 4 bulan mendatang. Dari September hingga Desember.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari laman Kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Mulai Dibagikan Hari Ini

Mekanisme Penyaluran

Pembagian kuota internet gratis Kemendikbud dimulai pada 22 September 2020 - 30 November 2020. Nantinya ada dua tahap pembagian kuota setiap bulannya.

Jadwal penyaluran kuota

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

  • Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
  • Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

  • Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
  • Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  • Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  • Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Hari Ini Bantuan Kuota Internet Cair, Mahasiswa S2 dan S3 Juga Dapat?

Ilustrasi belajar online, pemerintah melalui Kemendibud akan memberikan kuota internet gratis selama 4 bulan. (Sumber: KOMPAS.COM)

Kuota Umum dan Belajar

Ainun Na’im menerangkan, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU