> >

Langgar Protokol Kesehatan, 22 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup

Sosial | 19 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara sebanyak 22 tempat usaha di wilayahnya. Penutupan ini dilatari tempat usaha tersebut telah melanggar protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin, Jumat (18/9/2020).

Menurut Arifin, penutupan tersebut merupakan pelanggaran di hari keempat sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan.

Untuk penutupan sementara, kata Arifin, dilakukan selama tiga hari.

"Selain itu ada 13 tempat makan yang didenda, dan 44 yang diberi teguran tertulis," kata Arifin, dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak 13 tempat usaha yang dikenakan denda karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memperoleh Rp4,3 juta.

Denda tersebut dimasukkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

Bila dihitung sejak awal penerapan PSBB, maka Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 52 tempat usaha makanan.

Kemudian, secara total ada 14 tempat yang didenda dan 102 yang diberi teguran tertulis.

"Sehingga total denda administratif dari hari pertama mencapai Rp9,3 juta," kata dia.

Baca Juga: Wagub Sidak Protokol Kesehatan, Begini Kondisi Gedung Perkantoran

PSBB dengan Pengetatan Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: 13 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar Jam Operasional

Protokol Kesehatan Tempat Usaha
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta memberi aturan tempat usaha yang beroperasi di masa PSBB dengan pengetatan.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat 3. Berikut aturannya.

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;

b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian, Pasal 14 ayat 3 yang berbunyi:

Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:

a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;

b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;

c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;

d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;

e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan

g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU