> >

Satgas Covid-19 Tegaskan, Tak Hanya DKI, Pengetatan PSBB Juga Bisa Diterapkan di Provinsi Lain

Berita kompas tv | 16 September 2020, 11:34 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Screen Capture Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPASTV - Pemprov DKI Jakarta kembali mengetatkan PSBB terhitung tanggal 14 September 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, tak hanya di DKI Jakarta, pengetatan PSBB ini bisa saja berlaku bagi daerah-daerah lain.

Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers lewat akun Youtube Sekretariat Presiden pada 15 September 2020.

“Ini tidak tertutup juga untuk seluruh daerah Indonesia “, ungkap Wiku.

Ia menekankan, dalam melaksanakan PSBB, perlu adanyanya gas dan rem.

Apabila kondisnya semakin parah, maka pemerintah daerah harus melakukan pengetatan.

“Beberapa daerah yang zonanya merah sudah beberapa minggu, ini adalah alarm. Maka harus dilakukan reaksi untuk pengendalian yang lebih ketat, agar kondisnya lebih membaik”, ungkapnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 : Perlu Adanya Gas dan Rem Dalam Melaksanakan PSBB

Daerah-daerah yang berada di zona merah memiliki PR yang cukup besar untuk menghentikan persebaran virus.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh kepala daerah untuk bekerja keras meyakinkan masyarakatnya untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU