> >

Ini Sejumlah Syarat Jika Mau ke Mal Saat PSBB Jakarta

Sosial | 14 September 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

Sebab, ketika ada kasus yang ditemukan, operasional mal akan ditutup selama tiga hari. 

"Selama dua pekan ke depan, bila di pasar, pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," kata Anies.

Baca Juga: Bupati Jember Sidak Pusat Perbelanjaan Tangguh Covid-19

Selain mal, Anies juga masih memperbolehkan beberapa gedung melakukan aktivitas di tengah pengetatan PSBB.

Tapi gedung-gedung itu melakukan aktivitas usaha yang esensial.

Secara total, paling tidak ada 11 sektor esensial yang masih boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. 

Disamping itu adalah sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Sektor lainnya adalah pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, seperti sektor usaha yang dianggap non-esensial mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU