> >

Ini Sejumlah Syarat Jika Mau ke Mal Saat PSBB Jakarta

Sosial | 14 September 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini, Senin (14/9/2020), ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke pusat perbelanjaan seperti mal atau swalayan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejumlah syarat-syarat tersebut.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Pusat Perbelanjaan Bisa Tetap Beroperasi Asal...

Syarat pertama, kapasitas pengunjung mal hanya boleh terisi sekitar 50 persen dari kapasitas normal. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan mal dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Anies.

Syarat yang kedua, khusus bagi restoran dan kafe yang berada di dalam mal dilarang memberikan layanan makan di tempat bagi pengunjung. 

Layanan jual beli makanan hanya boleh berupa pesan antar (delivery) maupun pesanan dibawa pulang (take away).

"Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," tutur Anies

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di era kabinet kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini melanjutkan, syarat ketiga, masyarakat tidak bisa mendatangi mal yang baru saja ditemukan kasus positif covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU