> >

Catat! Jam Operasional KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Selama PSBB Jakarta

Sosial | 14 September 2020, 10:49 WIB
Bus Transjakarta (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan pengetatan di Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September hingga 27 September 2020. 

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemprov membatasi jam operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 19 Aturan PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga Mulai Hari Ini

Selama aktivitas warga sangat terkait dengan transportasi umum seperti Transjakarta atau KRL, maka penyesuaian jam operasional ini pun wajib diketahui.

Dilansir dari Kompas.com, berikut jadwal operasional KRL, MRT, LRT, dan bus Transjakarta selama PSBB ketat di Jakarta.

1. KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. 

Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU