> >

Anies: Tidak Ada Isolasi Mandiri, Jika Menolak Akan Dijemput Paksa

Update corona | 13 September 2020, 16:23 WIB
Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Untuk penanganan virus corona pemerintah tengah menyiapkan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai lokasi karantina, observasi, dan isolasi ODP Covid-19. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

PSBB dengan Pengetatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Baca Juga: Anies: Fokus PSBB 14 Hari ke Depan di Area Perkantoran Swasta

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU