Kompas TV nasional update corona

Anies: Fokus PSBB 14 Hari ke Depan di Area Perkantoran Swasta

Kompas.tv - 13 September 2020, 15:37 WIB
anies-fokus-psbb-14-hari-ke-depan-di-area-perkantoran-swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dengan pengetatan di Balai Kota DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memfokuskan penerapan Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan di area perkantoran swasta.

Hal ini diungkapkan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, pengetatan di area perkantoran swasta dikarenakan terdapat klaster kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

"Area perkantoran pemerintah kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai sudah lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," kata Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Pergub terkait PSBB DKI Jakarta

Oleh karena itu, Anies meminta para pimpinan kantor untuk mengatur pekerjanya bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja di kantor, maka sebanyak-banyaknya harus 25 persen dari kapasitas kantor.

"Harapannya kita bisa menekan kasus yang muncul di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan," katanya.

Ditekankan Anie, bila di area perkantoran, pusat perbelanjaan, atau pasar ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu saja yang ditutup, melainkan seluruh gedung harus ditutup.

Penutupan ini, kata Anies, berlaku selama tiga hari operasi.

PSBB dengan Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Baca Juga: TNI Siap Kawal PSBB DKI Jakarta

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x