> >

Waspada 44 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah

Pilkada serentak | 11 September 2020, 10:06 WIB
Peta penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia (Sumber: Satgas Penanganan Covid-19)

JAKARTA, KOMPASTV – Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar masyarakat tidak terhanyat dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 2020.

Hal ini lantaran 44 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Daerah zona merah tersebut akan menggelar pemilihan bupati dan wali kota serta ada pula daerah yang hanya menggelar pemilihan gubernur.

Baca Juga: 72 Petahana Langgar Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada 2020, Ini Daftarnya

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar protokol kesehatan tidak kendor dalam pelaksanan tahapan Pilkada 2020.

Satgas Covid-19, juga meminta para kandidat peserta pilkada tak melibatkan kerumunan massa saat berkampanye untuk menghindari munculnya klaster baru dalam Pilkada 2020.

Wiku mengingatkan, KPU dan Bawaslu memiliki payung hukum untuk memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kandidat yang melanggar protokol kesehatan.

Adapun tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga: Tujuh Zona Merah DI Aceh

Sementara tahap pemungutan suara digelar pada 9 Desember di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU