> >

Langgar Lagi Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Kepala Daerah Terancam Sanksi Lebih Berat

Pilkada serentak | 9 September 2020, 09:00 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, jika melanggar lagi, para kepala daerah petahana akan diberi sanksi berat dan terancam didiskualifikasi. 

"Untuk yang sudah diperingatkan, sudah ditegur, dan sebagainya masih bebal juga, ini kita pikirkan sanksi selanjutnya," ujar Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020). 

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada 2020, Kemendagri Sebut Tak Ada Sanksi Toleransi

Oleh karenanya, meski digelar di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan dibuat sedemikian rupa agar Pilkada tak jadi media penularan virus. 

Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. 

Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon. 

"Jadi tidak boleh ramai-ramai" ujar Bahtiar. 

Bahtiar mengatakan, tak ada toleransi sedikit pun bagi kandidat kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan. 

"Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya Covid-19, kalau orang ini nantinya terpilih, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021," tuturnya. 

Bahtiar melanjutkan, persoalan ini bukan tentang siapa bakal calon yang melanggar, melainkan pencegahan terhadap perilaku pelanggaran. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU