> >

Langgar Lagi Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Kepala Daerah Terancam Sanksi Lebih Berat

Pilkada serentak | 9 September 2020, 09:00 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Tahapan Kampanye Terancam Terlewati Jika Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memberikan sanksi lantaran bakal calon belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kata dia, ada ketentuan perundang-undangan lainnya yang bisa digunakan aparat keamanan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran peserta Pilkada ini. 

"Untuk penegakan hukum bisa saja di antara mereka, bisa saja misalnya kalau ada hukum pidana, pidana kesehatan, nah bisa dilanjutkan proses hukum aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian dan seterusnya," kata Bahtiar. 

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020. 
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU