> >

Penunjukan Menteri Ad Interim Itu Hal Biasa, Tito Sebut Pernah Ditunjuk Presiden Sebagai Menkominfo

Peristiwa | 31 Agustus 2020, 10:08 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Kemendagri di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/2/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait keberadaannya setelah beredar Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim. 

Tito mengatakan, penunjukan Mendagri Ad Interim merupakan hal yang biasa terjadi. 

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Mendagri Sementara, Mahfud MD: Sudah 4 Kali Jadi Menteri Ad Interim

"Sebenarnya penunjukkan Mendagri Ad Interim tersebut adalah hal yang biasa, sebagaimana tugas yang diberikan pimpinan lazimnya ," ujar Tito. 

Dia pun menceritakan, bahkan dirinya pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ad Interim pada Maret lalu. 

Penyebab saat itu, Menkominfo sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri acara ASEAN Economic Ministers-ASEAN Digital Ministers (AEM-ADGMIN) Roadshow to the United States, di Amerika Serikat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah beredar surat Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020. 

Surat itu berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim. 

Penunjukkan itu didasarkan pada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020. 

Surat Nomor 821 itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU