> >

Pengadilan Tipikor Vonis Wahyu Setiawan 6 Tahun Bui dan Agustiani 4 Tahun Bui

Hukum | 24 Agustus 2020, 19:15 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara bagi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain itu Wahyu juga dikenakan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis juga tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta pencabutan hak politik Wahyu selama 4 tahun, terhitung setelah mantan komisioner KPU itu menjalani hukuman pidana pokok.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap Hakim Susanti.

Baca Juga: Sidang Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Hari Ini

Selain Wahyu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata Hakim Susanti, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Sama dengan Wahyu, vonis terhadap Agustiani juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU