Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Hari Ini

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 07:40 WIB
sidang-vonis-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-dan-mantan-anggota-bawaslu-agustiani-hari-ini
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Wahyu Setiawan, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (24/8/2020).

Selain Wahyu, terjadwal pula mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina yang akan menghadapi sidang pembacaan putusannya.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara

Wahyu dan Agustiani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan berharap, majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU. 

"(Kami berharap) bahwa putusan majelis hakim mengakomodasi sebagaimana surat tuntutan tim JPU dan menjatuhkan putusan sesuai dengan harapan publik," kata Takdir, Minggu kemarin (23/8/2020), seperti dilansir Kompas.com

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (3/8/2020) lalu, JPU KPK menuntut agar Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok. 

Baca Juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan bagi mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDI-P, Agutiani Tio Fridelina. 

JPU KPK menilai, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. 

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

JPU KPK juga menilai, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x