> >

Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki

Hukum | 18 Agustus 2020, 09:10 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang tersandung kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji tetap mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam hal ini, pendampingan hukum diberikan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditahan dengan Dugaan Suap 7 Miliar Rupiah!

Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin (17/8/2020), seperti dilansir Antara.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Hari.

Menurut Hari, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. 

Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum. 

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," tutur Hari. 

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. 

Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU