> >

Penyidik KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara Diduga Milik Nurhadi

Hukum | 12 Agustus 2020, 12:06 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca Juga: Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Memicu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan di Luar

Terkait hal itu, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam rangka penyitaan kebun kelapa sawit tersebut dan sejumlah dokumen lainnya, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. 

"Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris MA)," ujar Ali kepada awak media, Rabu (12/8/2020). 

Ali mengatakan, penyidik KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas untuk keperluan penyidikan kasus yang melibatkan Nurhadi itu. 

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," tutur Ali. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami informasi terkait lahan kebun kelapa sawit yang diduga dimiliki oleh Nurhadi. 

KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Jumat (7/8/2020) lalu. 

Baca Juga: KPK Sita Vila dan 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU