> >

Penyidik KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara Diduga Milik Nurhadi

Hukum | 12 Agustus 2020, 12:06 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK. 

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. 

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU