> >

Jika Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Motor

Politik | 11 Agustus 2020, 18:12 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

Harapannya, sambung Syafrin, pembatasan kendaraan yang diberlakukan ini menambah kesadaran warga bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta belum selesai.

“Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," ujar Syafrin.

Sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap berlaku efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin. Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Baca Juga: 700 Relawan Mendaftarkan Diri Jadi Relawan Vaksin Covid 19

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU